Senin 15 September 2003 20:56 WIB. TEMPO Interaktif, Jakarta: Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Tanjung Priok pada September 1984 lalu mulai disidangkan di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, Senin (15/9). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ad Hoc Andi Samsan Nganro, sepuluh dari sebelas terdakwa hadir.
26Tahun 2000 menjadi dasar pembentukan Pengadilan HAM permanen untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU ini disahkan, instrumen ini juga menjadi dasar didirikannya Pengadilan HAM Ad Hoc. Yurisdiksi pengadilan HAM ini adalah memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat baik yang dilakukan di dalam maupun di
Kasusyang hanya satu-satunya itu dikategorikan pelanggaran HAM berat dan diadili di Pengadilan HAM di Makassar. Hal ini ditegaskan Direktur Elsham Papua, Ferdinand Marisan kepada wartawan di Kantor Elsham Papua, Jumat (6/5/2016). "Banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Sejak Elsham berdiri pada 5 Mei 1998 hingga kini
SelainPaniai, ada tiga kasus yang tengah ditangani Komnas HAM terkait pelanggaran HAM berat di antaranya kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, dan telah memiliki putusan pengadilan Ad hoc.
Tigakasus lain yang sudah selesai yakni kasus Timor Timur tahun 1999, kasus Tanjung Priok 1984 dan peristiwa Abepura 2000. "Tahap penanganan perkara HAM yang telah dilakukan 12 perkara hasil penyelidikan Komnas HAM telah dipelajari dan diteliti, hasilnya baik persyaratan formil, materiil, belum memenuhi secara lengkap," kata Burhanuddin.
BacaJuga : Represi terhadap massa yang dilakukan oleh aparat dalam peristiwa Tanjung Priok merupakan kasus pelanggaran HAM yang berhasil disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc. Kasus Tanjung Priok disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc karena?
. Sampai saat ini pemerintah dinilai belum menjalankan kewajibannya memberikan keadilan bagi korban. Sejumlah korban dan keluarga korban tragedi Tanjung Priok 1984 mendesak agar pemerintah memenuhi rasa keadilan bagi korban. Pasalnya, hal itu tetap tak terpenuhi walau pengadilan HAM ad hoc sudah diselenggarakan. Karena majelis di tingkat banding dan kasasi membebaskan para pelaku. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan KontraS, Yati Andriyani mengatakan pemerintah tetap harus bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi tepat 28 tahun silam itu. Karena dalam kasus pelanggaran HAM berat, tidak dikenal istilah kadaluarsa. Apalagi lewat hasil penyelidikan yang pernah dilakukan Komnas HAM, kasus Tanjung Priok dikategorikan pelanggaran HAM berat. Dalam persidangan pengadilan HAM ad hoc kasus Tanjung Priok, Yati menilai terdapat banyak kejanggalan. Pasalnya, hakim di pengadilan menyatakan terdapat pelanggaran HAM berat dan menimbulkan korban tapi tidak ada pelaku. Yati melihat ada indikasi kuat penyuapan terhadap saksi korban agar mengubah kesaksiannya di pengadilan. Atas dasar itulah Yati berpendapat kasus Tanjung Priok belum dituntaskan negara. “Kami beranggapan kasus Tanjung Priok belum ada penyelesaian oleh negara, semua yang dilakukan sampai saat ini hanya formalitas yang belum memberikan rasa keadilan bagi korban,†kata dia dalam jumpa pers di kantor KontraS Jakarta, Rabu 12/9. Pada saat yang sama salah seorang korban, Aminatun, mengatakan ketidakmampuan institusi pengadilan menghadirkan keadilan bagi korban bukan berarti negara melepas tanggung jawab. Menurutnya, rasa keadilan, fakta kebenaran dan pemulihan harus diupayakan negara melalui otoritas politik yang dimiliki pemerintah. Langkah itu menurut Aminatun sudah diupayakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY dengan memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Menkopolhukam, Djoko Suyanto untuk mencari format penyelesaian terbaik untuk kasus pelangaran HAM berat masa lalu. Atas dasar itu dibentuk tim kecil yang dikomandoi Menkopolhukam untuk melaksanakan perintah presiden tersebut. Sayangnya, sejak tim kecil dibentuk pada Mei 2011, sampai saat ini belum ada hasil yang diketahui para korban atas kerja-kerja yang telah dilakukan tim tersebut. Padahal, Menkopolhukam pernah menemui perwakilan korban dan berjanji akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Tanjung Priok.
20 Agustus 2004JAKARTA Pengadilan HAM Ad hoc untuk kasus Tandjung Priok menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Kapten Sutrisno Mascung karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat yang mengakibatkan tewasnya 24 orang. Hakim ketua Andi Samsan Nganro dalam persidangan itu juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada 11 tentara anak buah Kapten Sutrisno Mascung yang terlibat dalam peristiwa Tandjung Priok 1984. Selain masing-masing mendapat hukuman dua tahun penjara kesebelas tentara itu juga harus membayar uang sebesar satu juta 15 rupiah sebagai kompensasi untuk para korban. Sebelumnya Kapten Sutrisno Mascung dituntut hukuman sepuluh tahun penjara.
Selasa, 29 Juni 2004 1432 WIB Iklan TEMPO Interaktif, Jakarta Majelis hakim pengadilan ad hoc pelanggaran berat HAM Tanjung Priok menunda persidangan. Sesuai jadwal, hari ini 29/6, akan dibawakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka Pranowo. "Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum M Yusuf, Selasa 29/6 di Pengadilan Jakarta Pusat. Persidangan akan dibuka Jumat 1/7 mendatang. Pranowo, mantan Komandan PM Kodam Jaya diajukan ke Pengadilan HAM sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyiksaan korban Tanjung Priok di rutan militer Guntur dan Cimanggis. Sutarto - Tempo News Room Artikel Terkait Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul 7 Januari 2023 Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas 25 September 2022 Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara 22 September 2022 Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984 13 September 2022 Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing 6 Oktober 2019 Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama 5 Juni 2018 Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul 7 Januari 2023 Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul. Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas 25 September 2022 Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat PPHAM masa lalu yang dipimpin Makarim Wibisono menggelar rapat pertamanya di Surabaya. Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara 22 September 2022 Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara Aksi Kamisan sudah berlangsung 15 tahun, keluarga pelanggaran HAM menuntut janji pemerintah menuntaskannya. Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984 13 September 2022 Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984 Abdul Qadir Djaelani, seorang ulama sekaligus tokoh masyarakat Tanjung Priok, disebut-sebut kerap menyampaikan ceramah yang dianggap provokatif Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing 6 Oktober 2019 Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing Pelabuhan barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II Persero mulai menjadi hub atau pelabuhan internasional Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama 5 Juni 2018 Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung. Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial 10 Januari 2018 Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya. Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984 14 Desember 2017 Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984 Bersama dengan kelompok kerja Petisi 50, AM Fatwa mengeluarkan sebuah pernyataan yang disebut Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok. Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto 29 Maret 2017 Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu. Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP 13 Maret 2017 Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.
Paparan Topik Tragedi Tanjung Priok Kerusuhan Tanjung Priok 1984 berawal dari penerapan kebijakan asas tunggal Pancasila untuk menjaga stabilitas pemerintahan Orde Baru. Namun, implementasi yang terlalu dipaksakan membuat beberapa kelompok tidak setuju sehingga terjadi bentrokan berbau SARA. Senin, 13 September 2021 050042 WIBJumat, 26 November 2021 141140 WIB KOMPAS/BAMBANG SUKARTIONO Suasana sekitar Tanjung Priok sesaat setelah aksi kerusuhan 13/9/1984 Peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari masalah sosial, politik, dan ekonomi Indonesia pada waktu itu. Presiden Soeharto dalam buku [...] Artikel Terkait Paparan Topik Lainnya
Jakarta - Korban dan keluarga korban tragedi Tanjung Priok meminta negara mengevaluasi pengadilan HAM ad hoc kasus Tanjung Priok. Para keluarga korban menuntut keadilan kepada pemerintah. Selama ini mereka selalu diabaikan."Kami mendesak kepada negara untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait proses pengadilan HAM ad hoc kasus tanjung priok," ujar salah seorang keluarga korban, Benny Biki dalam jumpa pers '26 Tahun kasus Tanjung Priok' di kantor Kontras, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa 14/9/2010.Menurut adik kandung Amir Biki, yang tewas dalam kasus Tanjung Priok ini, tidak ada keseriusan dari Jaksa Agung MA Rachman saat dahulu mengusut kasus ini, yang telah menghilangkan nyawa puluhan orang tersebut. "Terbukti dari hilangnya nama-nama yang patut dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM," Benny, dakwaan jaksa pada waktu persidangan sangat lemah sehingga semua terdakwa dalam kasus Tanjung Priok lolos dari jeratan hukum. Atas alasan itu, dia pun meminta agar calon Jaksa Agung nanti berasal dari jaksa non karir."Melihat kenyataan ini, kami menginginkan jabatan Jaksa Agung tidak diberikan kepada jaksa karir karena tidak bisa menangani perkara kasus pelanggaran HAM berat," Agung yang berasal dari karir dinilai tidak mampu berbuat apa-apa, malah menurut Benny, akan menjadi penghambat dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. "Harapan kami agar kasus Priok bisa dibuka kembali dengan adanya Jaksa Agung yang baru dari luar internal Kejaksaan Agung," melanjutkan, kesepakatan Islah yang sudah dilakukan oleh pelaku dan korban tidak serta merta menggugurkan kandungan pidana yang terjadi pada kasus Tanjung Priok."Lagipula kita tidak tahu harus memaafkan siapa karena tidak ada yang mengaku sebagai pelaku da dalang dari kejadian tersebut," katanya. fiq/ndr
kasus tanjung priok disidangkan melalui pengadilan ham ad hoc karena